oleh

Satpol PP Kabupaten Cirebon Segel Pabrik Industri Funitur di desa Pangkalan

Cirebontrust.com – Tidak mengantongi perizinan, salah satu pabrik industri funitur dan kerajinan rotan yang beralamat di Jalan Nyi Gede Cangkring disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, Rabu (04/10).

Kasatpol PP Kabupaten Cirebon Ade Setiadi melalui Kabid Penegakkan Perda (Gakda) Slamet Riyadi mengatakan, penyegelan bangunan milik PT. Wahyuni Toft Mandiri karena perluasan lahan sekitar 4 ribu lebih itu diketahui belum mengantongi izin mendirikan bangunan.

“Maka kami selaku penegak perda mengambil tindakan tegas kepada perusahaan tersebut dengan melakukan penyegelan. Dikarenakan pihak perusahaan yang bersangkutan saat dilayangkan surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3 tidak digubris,” ujar Slamet, kepada Cirebontrust.com.

Pihaknya penyegelan yang dilakukan saptol PP Kabupaten Cirebon ini bersifat sementara. Artinya, setelah perusahaan itu mengurus dan melengkapi semua adminstrasi perizinan, maka perusahaan tersebut bisa beroprasi kembali.

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada para pelaku usaha sebelum mendirikan bangunan, harus menempuh semua administrasi perizinan terlebih dahulu.

Bahwa untuk perluasan pabrik rotan yang belum menempuh semua administrasi perizinan itu bertentangan dengan perda nomor 2 tahun 2015, tentang bangunan gedung dan perda nomor 11 tahun 2012 tentang garis sempadan.

“Di dalam perda tersebut, ketika perusahaan melanggar dua perda tersebut, maka diancam pidana kurungan selama–lamanya 6 bulan atau denda sebanyak– sebanyaknya Rp50 juta,” pungkasnya. (Sukirno)

Komentar