oleh

Satpol PP Kab. Cirebon Kekurangan Penyidik PPNS

Cirebontrust.com – Satpol PP Kabupaten Cirebon kekurangan belasan tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Saat ini, Satpol PP Kabupaten Cirebon hanya memiliki 12 tenaga penyidik PPNS, padahal dengan jumlah penduduk Kabupaten Cirebon yang mencapai 2,3 juta jiwa, maka jumlah tenaga penyidik PPNS seharusnya 30 orang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi, mengungkapkan bahwa untuk mengadakan tenaga penyidik PPNS di Satpol PP pun tidak mudah, sebab pendidikan yang dilalui oleh tenaga penyidik harus dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Jadi Kementerian Dalam Negeri yang langsung memberikan pendidikan kepada calon tenaga penyidik PPNS,” kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa (25/04).

Klasifikasi pendidikan para calon penyidik PPNS pun minimal harus S1 serta umur masih harus di bawah 50 tahun.

“Ketika ada satu persoalan misalnya saat Satpol PP melakukan razia minuman keras atau prostitusi, maka tenaga penyidik PPNS harus hadir,” ujarnya.

Apalagi, saat ini di Kabupaten Cirebon banyak objek vital nasional yang memerlukan tenaga penyidik PPNS, seperti PLTU, pabrik semen, serta gedung-gedung pemerintahan.

Sementara itu, di tahun ini Satpol PP Kabupaten Cirebon sudah mengadakan 100 personel baru. 100 personel baru ini merupakan pegawai di luar tenaga honorer yang diberikan gaji Rp1,3 juta/bulan.

“Alokasi untuk gaji para personel baru ini memang sudah kita tentukan dan tidak ada masalah, sama sekali tidak akan mengganggu APBD yang ditentukan untuk Satpol PP,” imbuhnya. (Iskandar)

Komentar