oleh

Salahi Aturan Izin Tinggal, Tiga WNA Diamankan Imigrasi Cirebon

Citrust.id – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam, PXT dan HT serta satu WNA asal Perancis, NNT, diamankan petugas Imigrasi Kelas II Cirebon karenakan menyalahi aturan visa atau izin tinggal. Mereka diamankan saat berada di PT Japfa Comfeed Indonesia, Pegambiran, Kota Cirebon.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Muhamad Tito Andrianto, mengatakan, penangkapan WNA itu merupakan bagian dari upaya keras pihaknya dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan WNA.

Dikatakan Tito, saat mengecek bagian ruang kontrol mesin di PT Japfa Comfeed, petugas imigrasi menemukan para WNA itu tengah mengoperasikan komputer yang terhubung dengan mesin.

Berdasarkan keterangan pihak perusahaan, mereka tengah melakukan pengaturan software. Software itu berfungsi mengoperasikan mesin pengolahan pakan unggas. Ketiga WNA diamankan karena petugas imigrasi menemukan dugaan pelanggaran terkait izin tinggal yang digunakan.

“WNA berinisial NNT menggunakan izin tinggal Visa On Arrival. Dua WNA lainnya menggunakan Bebas Visa Kunjungan. Izin tinggal yang mereka gunakan tidak sesuai dengan kegiatannya ketika berada di PT Japfa Comfeed Indonesia,” ujar Tito, Jumat (21/9).

Saat ini, ketiga WNA berikut barang buktinya berupa paspor dan visa berada di Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. /haris

Komentar