oleh

Sah! Ini Perubahan Komposisi AKD di DPRD Kota Cirebon

Citrust.id – DPRD Kota Cirebon melaksanakan rapat paripurna mengenai perubahan alat kelengkapan DPRD (AKD). Perubahan ini dilakukan setelah lebih dari 2,5 tahun atau separuh masa periode.

Pada rapat paripurna ini, juga menetapkan perubahan jumlah anggota di setiap komisi. Namun menyesuaikan dengan komposisi fraksi di DPRD. Komisi I berjumlah sembilan anggota, komisi II sebanyak 10 anggota dan komisi II ada 13 anggota.

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah SSos menjelaskan, perubahan AKD ini mengdepankan hasil musyawarah antara pimpinan DPRD dan Ketua fraksi.

“Pada saat rapat, mengdepankan proporsional keanggotaan. Kemudian ada empat fraksi yang belum pernah menjabat ketua AKD, seperti PAN, PKS, dan Fraksi Kebangkitan Nurani,” jelasnya.

Oleh sebab itu, kata Handarujati, pada perubahan AKD ini untuk ketua komisi I dijabat dari Fraksi PAN dan komisi II dijabat dari Fraksi PKS.

“Sedangkan Fraksi Kebangkitan Nurani, seharusnya menjabat di Badan Kehormatan. Tetapi menyerahkan posisi itu pada anggota yang sudah ada,” jelas politisi Partai Demokrat itu.

Pihaknya bersyukur, karena pembahasan perubahan AKD ini tidak berkepanjangan. “Alhamdulillah, semua lancar karena mengedepankan musyawarah dan proporsional,” kata dia.

Berikut hasil perubahan AKD di DPRD Kota Cirebon hari ini:

 

Komisi I

Ketua: Dani Mardani (Fraksi PAN)

Wakil Ketua: Andrie Sulitio (Fraksi Golkar)

Sekretaris: Een Rusmiyati (Fraksi Kebangkitan Nurani)

 

Komisi II

Ketua: Karso (Fraksi PKS)

Wakil Ketua: M Noupel (Fraksi NasDem)

Sekretaris: dr H Doddy Aryanto (Fraksi PPP)

 

Komisi III

Ketua: Benny Sujarwo (Fraksi PDI Perjuangan)

Wakil Ketua: dr Tresnawaty SpB (Fraksi Gerindra)

Sekretaris: Dian Novitasari (Fraksi Partai Demokrat)

 

Bappemperda

Ketua: Tunggal Dewananto (Fraksi PPP)

Wakil Ketua: Cicip Awaludin (Fraksi PDI Perjuangan)

 

Badan Kehormatan (BK)

Ketua: H Yuliarso (Fraksi Partai Demokrat)

Wakil Ketua: M Fahrozi (Fraksi PAN)

 

Perihal Badan Musyawarah dan Badan Anggaran, lanjut Handarujati, pimpinan DPRD merupakan ex officio. Sehingga tidak ada perubahan.”Tetapi dalam anggotanya, hanya berubah sedikit,” katanya. (Aming)

Komentar