oleh

RUU Tembakau akan Segera Disahkan?

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Meski masih ada sejumlah pihak yang menolak, Rancangan Undang-Undang Pertembakauan direncakan akan dibawa ke rapat paripurna DPR pekan depan. Salah satu pihak yang dengan tegas menolak RUU tersebut adalah Komisi Nasional Pengendalian Tembakau.

Media Relation and Communication Komnas Pengendalian Tembakau Nina Samidi menuturkan, bahwa sejak 2012, Komnas telah menilai adanya kesalahan dalam RUU Pertembakauan. Komnas menganggap ada paradoks dalam RUU tersebut.

Komnas PT meminta pembahasan RUU Pertembakauan seyogyanya dihentikan dengan mempertimbangkan aspek yuridis, ekonomi, kesehatan, pertanian, industri, dan memperhatikan tanggung jawab negara atas HAM, pelanggaran prosedur dan dugaan korupsi politik serta tata tertib.

Dari sisi yuridis, RUU Pertembakauan dirasa tidak perlu karena hampir semua pasal yang terkait dengan produksi, distribusi, industri, harga dan cukai, pemasaran, dan riset produk tembakau telah diatur dalam UU lain.

Komnas PT melihat ada keberpihakan RUU Pertembakauan ini terhadap industri tembakau, bukan petani dan rakyat Indonesia. Hal tersebut dilihat dari tujuan RUU untuk meningkatkan produksi tembakau yang dianggap mengabaikan jumlah perokok Indonesia.

Kedua, RUU ini terkesan melindungi industri tembakau dengan dalih kepentingan nasional. Padahal, industri tembakau di Indonesia didominasi oleh pemilik asing. (Net/CT)

Komentar