oleh

Ribuan Massa Kawal Penyegelan Batu Satangtung

Citrust.id – Warga Cisantana dan ormas Islam mengawal penyegelan Tugu Satangtung di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur Kuningan, Senin (20/7), pukul 11.00 WIB.

Jarak Tugu Satangtung dengan lokasi kumpulan massa sekitar 2 km. Massa yang datang di luar prediksi. Sempat berlangsung kericuhan karena jumlah massa yang datang tidak terbendung. Koordinator ormas bersama petugas berhasil menenangkan.

“Ini bukan demonstrasi. Kami ingin penyegalan ini berlangsung lancar. Yang penting intinya Batu Satangtung bisa disegel,” ujar Dadan Somantri.

Humas MUI Desa Cisantana, Abidin, mengatakan penyegelan terhadap Batu Satangtung oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan merupakan konsistensi terhadap penegakan hukum.

“Kami mengapresiasi penegakkan hukum yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Ini melalui proses hukum, bukan dadakan dan lobi- lobi karena izin mendirikan bangunannya tidak ada,” ungkap Abidin.

Kasat Pol PP, Indra Purwantoro, mengungkapkan penyegelan akan dibuka bila memang sudah memenuhi seluruh persayaratan hukum.

“Setelah penyegelan ini akan ada pengawasan selama 7 hari. Bila dalam jangka waktu itu belum mampu menunjukan legalitas perizinan, maka akan kami berikan waktu selama 30 hari untuk membongkar sendiri,” tegas Indra.

Sebelumnya, Pemkab Kuningan melalui Satpol PP telah memberikan surat teguran sebanyak tiga kali, tetapi legalitas yang diminta belum ada. (Andin)

Komentar