oleh

Respons Sinis Proyek Reklamasi, KLH Kota Cirebon: ‘Belajarlah’ Pada Reklamasi Jakarta!

CIREBON (CT) – Konsep reklamasi Cirebon yang diperuntukan bagi pembanguan Pelabuhan Internasional, direspons sinis oleh Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Cirebon, Agung Sedijono. Dirinya menegaskan, reklamasi Jakarta yang sebelumnya sempat menjadi sorotan, jangan sampai terulang di Cirebon.

“Kasus reklamasi Jakarta itu menjadi pelajaran. Tak usah muluk-muluk, menata kota yang ada saja sudah berat, kok masih kepikiran nimbun laut, membuat pulau baru,” ujar Agung kepada CT, Selasa (17/06).

Sebagaimana informasi yang telah dihimpun CT, jangkauan megaproyek reklamasi ini dimulai 5-10 mil dari bibir laut, dengan luasan 200 hektare. Kewenangan KLH sendiri menyoal reklamasi Cirebon sangat terbatas. Hal tersebut terjadi sejak dikeluarkannya Undang-undang no 23 tahun 2014.

“Kami tidak memiliki kapasitas dalam pengurusan AMDAL dan perizinanan reklamasi pelabuhan, itu urusan pusat (kementerian dan pemerintah provinsi, red),” terangnya .

Selain itu, ia pun menyarankan untuk bertanya pada Walikota Cirebon Nasrudin Azis, karena pemerintah kota memiliki rekomendasi dalam penyusunan Rencana Induk Pelabuhan (RIP).

Di tempat berbeda, saat dimintai keterangan soal rekomendasi penyusunan RIP terkait proyek reklamasi untuk pelabuhan internasional di kota yang dipimpinnya tersebut, walikota Cirebon Nasrduin Azis menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah kewenanagan dirinya, melainkan kewenangan pemerintah pusat.

“Itu urusan pusat, bukan kewenangan saya,” ujar Nasrudin Azis, singkat. (Roy)

Komentar