oleh

Tersangkut Korupsi, Rektor IAIN SNJ Ditahan di Rutan Pelabuhan Cirebon

CIREBON (CT) – Setelah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana pengadaan lahan pengembangan kampus IAIN Syekh Nurjati  yang merugikan negara hingga Rp. 8,2 milyar, Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Dr. H. Maksum Muchtar MA, resmi ditahan di Rutan Pelabuhan Cirebon.

Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan, tersangka akan berusaha untuk menghilangkan barang bukti, hal tersebut karena kedudukan tersangka sebagai rektor yang bisa mempengaruhi anak buahnya, di IAIN Syekh Nurjati.

“Tersangka terpaksa kami tahan karena berpotensi menghilangkan barang bukti, karena kedudukan tersangka yang sebagai rektor bisa mempengaruhi bawahannya untuk menghilangkan barang bukti,” tutur Kepala Seksi Pidana Khusus Nusirwan.

Sebelumnya, Maksum Muchtar diperiksa oleh tim Kejaksaan Negeri Kota Cirebon selama empat jam, dari pemeriksaan terakhir, pihak penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan tersangka.

Penetapan Maksum Muchtar sebagai tersangka setelah pihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, memeriksa sedikitnya 25 saksi. Tersangka Maksum Senin sore (15/12) sekitar pukul 17.00, kemudian dibawa ke Rutan Pelabuhan Cirebon.

Pengadaan lahan untuk pengembangan kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon sendiri, baru dilakukan seluas 4 hektar pada tahun anggaran 2013, dari kebutuhan lahan seluas  6,7 hektar dengan menghabiskan anggaran sekitar Rp. 16 miliar rupiah. Lahan yang sudah terbeli seluas 40.190 meter, dengan menelan anggaran Rp. 8,6 miliar rupiah.

Maksum bukanlah orang pertama yang terjerat kasus pengadaan lahan pengembangan kasus IAIN Syek Nurjati, sebelumnya, telah ditahan pula Kepala Biro Administrasi, Umum dan Kemahasiswaan  IAIN Syekh Nurjati, Ali Hadianto. (CT-105/CT-104)

Komentar