oleh

Rekomendasi PSU Ditolak KPU Kota Cirebon, Ini Reaksi Timgab OKE

Citrust.id – Melalui rapat pleno yang digelar Sabtu (30/6) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menolak rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kota Cirebon terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 TPS di Kota Cirebon.

Menanggapi hal itu, Tim Gabungan (Timgab) paslon Bamunas-Effendi Edo (OKE) menganggap KPU Kota Cirebon telah menyalahi ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Ketua Timgab, Edi Suripno didampingi pimpinan partai pengusung dan pendukung paslon OKE, Minggu (1/7) dini hari, mengatakan, KPU Kota Cirebon menunjukan kinerja yang tidak profesional.

Diungkapkan Edi, telah terjadi pelanggaran PKPU Nomor 8 Tahun 2018, yakni tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwascam Kota Cirebon untuk melakukan PSU di 24 TPS di Kota Cirebon.

“KPU Kota Cirebon telah melakukan kebohongan publik. KPU kota Cirebon sebelumnya menyatakan siap melaksanakan apapun yang diputuskan panwascam Kota Cirebon,” katanya.

Edi menjelaskan, telah terjadi intervensi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan membatalkan keputusan rekomendasi Panwascam Kota Cirebon dengan alasan yang tidak rasional.

Selain itu, telah terjadi intervensi yang dilakukan KPU Provinsi Jawa Barat atas pembatalan PSU di 24 TPS di Kota Cirebon.

“Panwaslu Kota Cirebon tidak konsisten dalam melaksanakan rekomendasi Panwascam Kota Cirebon. Padahal sebelumnya, Panwaslu Kota Cirebon menyatakan pembukaan kotak suara di 24 TPS di Kota Cirebon telah melanggar prosedur sebagaimana diatur PKPU Nomor 8 Tahun 2018,” terangnya.

Berdasarkan hal itu, lanjut Edi, Timgab OKE akan melakukan tindak lanjut dan upaya hukum. Pertama, melaporkan pelanggaran kode etik yang secara nyata dilakukan KPU Kota Cirebon dan Panwaslu Kota Cirebon kepada DKPP.

Kedua, timgab akan melakukan upaya hukum kepada pihak berwajib dikarenakan telah terjadi pelanggaran hukum dengan melakukan pembukaan kotak suara yang tidak prosedural.

Ketiga, imbuh Edi, pihaknya akan melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) karena diduga kuat telah terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistemik dan masif.

“KPU Kota Cirebon harus bertanggungjawab kepada masyarakat Kota Cirebon atas keputusan yang tidak prosedural,” pungkasnya. /haris

Komentar