oleh

Reklamasi Pantai Cirebon, Pemkot dan Pengembang Klaim Wilayah Pesisir untuk Industri dan Pelabuhan

CIREBON (CT) – Munculnya polemik reklamasi pelabuhan Induk Cirebon, berpangkal dari cara pandang dalam memaknai wilayah pesisir. Pengembang dan Pemerintah Kota Cirebon mengklaim bahwa wilayah pesisir diperuntukan bagi industri dan pelabuhan.

“Di Cirebon ini aneh, pelabuhan dikalahkan oleh masyarakat, padahal pelabuhan dulu yang ada. Masyarakat baru menyusul membuat rumah-rumah di pinggiran, ibarat ada gula ada semut,” ungkap Asisten general manager PT Pelindo II, Iman Wahyu.

Menanggapi pernyataan berbagai pihak yang menuding bahwa reklamasi dan keberadaan pelabuhan mengancam kehidupan nelayan, Iman menegaskan bahwa Pelindo sendiri memaknai wilayah pesisir melalui perspektif historis.

“Sudah sejak dulu pesisir Cirebon diperuntukan bagi pelabuhan, sedangkan keberadaan masyarakat belakangan. Tapi mengapa kemudian pelabuhan selalu disisihkan perannya. Padahal pelabuhan sendiri dapat menunjang kegiatan industri hingga berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi,” terangnya.

Hal senada dikatakan Kabid Fisik dan Lingkungan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cirebon, Arif Kurniawan. Dirinya menanggapi polemik reklamasi melalui argumen regulasi.

“Dari sungai Pekik hingga sungai Kalijaga masuk dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan merujuk UU no 17 2008, dan PP nomor 21 2009. Jadi peraturan zonasi yang dilontarkan oleh organisasi masyarakat sipil itu tidak berlaku,” tukasnya. (Roy)

Komentar