oleh

Reklamasi Pantai Cirebon Ilegal, Dirjen KLHK Rasio Ridho Sani: Pelanggar Bisa Disanksi Pidana!

CIREBON (CT) – Temuan sidak yang dilakukan KLHK terkait Reklamasi pantai Cirebon yang dilakukan oleh PT Gamatara sejak 2012, menguak adanya pelanggaran prosedur dan perizinan, seperti tidak adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Lingkungan, Jumat (27/05).

Hal tersebut juga ditegaskan oleh Pimpinan Kantor Lingkungan Hidup Kota Cirebon, Agung Sedijono, bahwa pihaknya pada tahun 2013 hanya mengeluarkan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) untuk PT Gamatara.

“Itupun hanya me-recoveri izin reklamasi dari Kementerian Perhubungan. Jangankan AMDAL, belum rampung UKL dan UPL saja (baru keluar izin reklamasi Kementerian Perhubungan, red) reklamasi sudah berjalan, langsung Action, urug,” terang Agung Sedijono.

Agung menambahkan, meski PT Gamatara memiliki izin dari Kementerian Perhubungan sekalipun, dengan bertambahnya luasan reklamasi di luar lahan yang tidak berizin (ilegal), maka harus diperbaharui izin dan lain sebagainya. Hal tersebut secara langsung menyanggah pernyataan dari Divisi Operator PT Gamatara, Indra, yang menegaskan perusahaanya taat aturan.

“Kami sudah mendapat izin dari UKL dan UPL dari pemerintah Kota, silakan tanya Kepala Dinasnya,” ungkap Indra.

Mendapati banyaknya pelanggaran dalam proyek reklamasi pantai Cirebon, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa kasus reklamasi ini tidak menutup kemungkinan pelanggar akan diberi sanksi pidana.

“Nanti lihat penyelidikan lebih lanjut, logikanya kalau berani memberi izin, berarti berani memberi pertanggung jawaban atas izin yang dikeluarkan dong,” sindirnya. (Roy)

Komentar