oleh

Rekapitulasi Suara di KPU Kota Cirebon, PASTI Menang Raih 80.496 Suara

Citrust.id – Rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan suara pilkada serentak 2018, Pilgub Jabar dan Pilwalkot Cirebon, di KPU Kota Cirebon, Rabu (4/7) selesai dilaksanakan.

Untuk Pilwalkot Cirebon 2018, dengan DPT sebanyak 230.446 orang di 579 TPS yang tersebar di Kota Cirebon, paslon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon nomor urut 2, Nashrudin Azis-Eti Herawati, meraih 80.496 suara atau unggul atas rivalnya paslon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon nomor urut 1, Bamunas-Effendi Edo, yang meraih 78.511 suara.

Jumlah seluruh suara sah pada Pilwalkot Cirebon 2018 sebanyak 159.007 suara. Sedangkan jumlah seluruh suara tidak sah sebanyak 9.938 suara. Sehingga, jumlah seluruh suara sah dan tidak sah pada Pilwalkot Cirebon 2018 sebanyak 168.945 suara.

Rapat pleno itu diwarnai sikap penolakan hasil penghitungan suara Pilwalkot 2018 oleh tim paslon Bamunas-Effendi Edo.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani menjelaskan, berdasarkan perundang-undangan, pihak-pihak terkait dipersilakan menempuh jalur hukum jika merasa keberatan dengan hasil penghitungan suara.

“Kami pun sudah menyiapkan tim hukum,” katanya.

Selanjutnya, kata Emirzal, KPU Kota Cirebon menunggu hingga Senin depan bilamana ada pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak ada gugatan, maksimal tiga hari setelah ada pemberitahuan MK tidak ada gugatan yang masuk, maka bisa dilakukan penetapan paslon terpilih.

“Jika ada gugatan ke MK, maka penetapan paslon terpilih dilaksanakan tiga hari setelah perkara diputuskan MK,” pungkasnya. /haris

Komentar