oleh

Rehabilitasi Narkoba di BNN Tak Kena Tindak Pidana

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon, Yayat Sosyana mengimbau kepada seluruh orangtua yang mengetahui anak atau pun kerabatnya terlanjur menyalahgunakan narkoba agar segera merehabilitasikannya ke BNN.

“Anak yang terjebak penyalahgunaan narkoba itu harusnya direhabilitasi, bukan dipenjara, bagi orangtua yang memiliki anak atau kerabat segera rehabilitasikan ke kami, tak akan kena pidana, tak akan dipenjara,” terang Yayat, Jumat (12/08).

Menurut Yayat, Semenjak pihakya melakukan sosialisasi bahaya narkoba pada 2014 lalu, banyak orangtua yang mendaftarkan anaknya ke BNN untuk direhabilitasi. Banyak juga siswa yang takut, mengaku sendiri telah menyalahgunakan narkoba dan minta untuk direhabilitasi.

“Kami konseling, kami akan lakukan pendampingan kalau ada yang datang ke kantor untuk kita pulihkan dan berhenti dari ketergantungan pada obat tersebut,” ujarnya.

Tercatat, sedikitnya 20 orang dilakukan rehabilitasi oleh BNN dan dirujuk ke beberapa tempat kesehatan rekanan seperti RSUD Gunung Jati, Puskesmas Derajat dan Puskesmas Kesunean, untuk ditekan hasrat menggunakan narkoba yang sudah terlanjur disalahgunakan.

“Ada juga dua orang yang dirujuk ke Bandung. Dulu target rehabilitasi itu bisa mencapai 500 orang, sekarang target korban narkoba yang dirujuk ke rumah sakit hanya 10 orang. Untuk itu, kita yakin bahwa jumlah penyalahgunaan narkoba turun, meski kita akui masih banyak yang belum tersentuh,” aku Yayat. (Wilda)

Komentar