oleh

Realisasi Pembangunan TPA di Kab. Cirebon Tunggu Revisi RTRW Rampung

Cirebontrust.com – Kepastian pembangunan tiga Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) akan dilakukan usai revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kabupaten Cirebon H Sukma Nugraha mengungkapkan, beberapa waktu lalu ada sejumlah lahan yang rencananya akan direalisasikan menjadi lokasi TPA, namun terbentur dengan tata ruang.

Daripada terus terbentur dengan tata ruang, menurutnya, lebih baik realissai tiga TPA yang anggarannya sudah dialokasikan dalam APBD 2017 senilai Rp21 miliar tersebut menunggu revisi selesai disahkan.

“Bukannya tanpa usaha kesana kemari, kita kemarin-kemarin sudah menemukan lokasi yang cocok di barat, tengah dan timur, tapi tidak tahunya terbentur dengan tata ruang. Kalau begitu ya lebih baik nunggu revisi Perda RTRW selesai saja,” kata Sukma, Senin (15/05).

Sukma menambahkan, empat TPA yang sejak dahulu sudah ada yaitu TPA Gunung Santri, Cikeusal, Ciledug dan Ciawijapura, masuk ke dalam Perda RTRW lama yaitu Perda RTRW Nomor 17 Tahun 2011. Dirinya belum mengetahui apakah ke empatnya akan dimasukkan kembali ke dalam revisi Perda RTRW tersebut.

“Tapi kan meski ada penolakan, saat ini persoalan sampah di Kabupaten Cirebon tidak terlalu mendominasi seperti saat dulu. Sampah sudah banyak diangkut,” ujarnya.

Menurutnya, untuk keberadaan TPA baru nanti pihaknya akan memberlakukan beberapa syarat, yaitu lahan yang tidak produktif, ada dukungan dari masyarakat sekitar, serta memberikan keuntungan bagi masyarakat sekitar.

“Kalau masyarakat sekitarnya tidak mendukung ya kita tidak akan memaksakan,” imbuhnya. (Iskandar)

Komentar