oleh

Razman Optimis Menangkan Gugatan di PTUN Bandung

Citrust.id – Pengadilan Agama (PA) Sumber mengabulkan gugatan cerai FS. Kuasa hukum IE, Razman Arif Nasution, menyatakan banding atas hasil putusan tersebut.

“Kami nyatakan banding. Kasus ini akan dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung (MA) Jakarta. Kami menilai, keputusan hakim PA Sumber tidak berdasar karena soal keabsahan buku nikah FS masih ditangani di PTUN Bandung,” tutur Razman, Rabu (20/1).

Razman mengatakan, pihaknya sudah yakin dari awal, hakim akan mengabulkan gugatan FS. Razman menilai hakim mengabaikan keterangan saksi serta dokumen yang ia sodorkan.

“Dari awal kami yakin, gugatan akan dikabulkan. Saya membacanya hakim berat sebelah karena mengabaikan saksi serta dokumen dari kami,” ucapnya.

Razman menegaskan, pihaknya menyatakan banding dan melaporkan ketiga hakim Pengadilan Agama Sumber ke Komisi Yudisial dan hakim pengawas di Mahkamah Agung.

“Saya sudah wanti-wanti kemarin, jangan lakukan penyeludupan hukum. Kami akan melaporkan tiga hakim Pengadilan Agama Sumber ke Komisi Yudisial dan hakim pengawas MA. Saya yakin kebenaran akan terbuka,” tegasnya.

Razman mengatakan, saksi dari tergugat sudah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, bahwa FS memasukan lelaki ke dalam kamarnya. IE lalu mengetahuinya dan meninggalkan rumah.

“Saksi Tergugat sudah memberikan keterangan saat sidang, tetapi diabaikan oleh hakim. Begitu juga keterangan dari saksi ahli MUI yang sudah jelas-jelas mengatakan, perkawinan itu tidak sah. Namun, keterangan itu juga diabaikan oleh hakim,” paparnya

Razman yakin akan memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, sehingga akan mengugurkan hasil sidang di PA Sumber.

“Kami yakin akan memenangkan gugatan PTUN Bandung. Jadi, hasil hari ini, bahwa hakim di PA Sumber mengabulkan gugatan FS, nanti gugur dengan sendirinya,” ujarnya.

Dari data yang terhimpun, pihak IE juga melaporkan FS atas dugaan pemalsuan akta lahir anak. Laporan itu sudah masuk proses sidik di Polda Jateng. Pihak IE pun akan melaporkan dugaan pemalsuan KTP dan terkait Undang-Undang ITE soal pencemaran nama baik. (Haris)

Komentar