oleh

Ratusan Napi di Lapas Kuningan Dapat Remisi

Citrust.id – Sebanyak 306 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kuningan yang diusulkan mendapat Remisi Umum pada peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia, 81 orang di antaranya tidak memenuhi syarat substantif dan administratif.

Dari jumlah warga binaan yang tidak memenuhi syarat tersebut, status tahanan sebanyak 32 orang, Register F/Gagal PB 16 orang, belum ada JC atau bukan pelaku utama 7 orang serta menunggu SK PB/CMG 15 orang.

Sementara, dua orang warga binaan dinyatatakan bebas, satu orang dinyatakan bebas berdasarkan Remisi Umum Tahun 2019. Sedangkan satu orang warga binaan lainnya bebas berdasarkan putusan pengadilan setelah selesai menjalani hukuman pidana.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kuningan, Samsul Hidayat, dalam press release menerangkan, sebelumnya, 8 orang warga binaan Lapas Kelas II A Kuningan sudah bebas melalui Program Reintegrasi yang diusulkan Remisi Umum Tahun 2019.

Sementara itu, Bupati Kuningan H. Acep Purnama membacakan secara utuh Sambutan Menteri Hukum dan Hak Aksasi Manusia Republik Indonesia, Yassona H. Laoly. Di antaranya mengajak seluruh jajaran pemasyarakatan agar menjadikan momentum kemerdekaan RI Tahun 2019 untuk meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan serta mengubah pola kinerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu terkait pemasyarakatan.

“Pemberian remisi umum seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai sebagai pemberian hak warga binaan, melainkan merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas serta meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk hidup mandiri,” tandas Bupati saat bacakan sambutan menteri. (Ipay)

Komentar