oleh

Ratusan Eks TKI Korea Hadiri Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Indramayu

Indramayutrust.com – Ratusan eks TKI Korea hadiri kegiatan sosialisasi pemrosesan klaim manfaat pensiun Tenaga Kerja Indonesia purna kerja dari korea selatan, di lantai 2 BJB Indramayu, Selasa (08/08)

Ahmad Sulintang, Chief Change Management Office BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, inovasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dalam pemrosesan klaim manfaat pensiun Lumpsum TKI Purna Kerja dari Korsel, untuk mengembangkan kualitas layanan dan peningkatan manfaat yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan lembaga Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonesia.

“Hal tersebut dilakukan dengan menginisiasi kerjasama dengan The National Pension Service (NPS) Republic of Korea, untuk memberikan pelayanan perlindungan jaminan sosial bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Korea Selatan,” jelasnya.

Dalam kerjasama ini, lanjut Ahmad, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen mendukung pelayanan pembayaran manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) dari TKI yang pernah bekerja di Korea Selatan.

“Selama ini NPS, sebagai penyelenggara program JHT di Korea Selatan, mengalami kesulitan untuk melakukan pembayaran klaim jaminan sosial kepada TKI, karena banyak TKI yang kembali ke Indonesia belum menyelesaikan klaim JHT-nya,” pungkasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu, Dady Haryadi menuturkan, TKI eks Korea harus berterima kasih karena hak-hak mereka baru bisa dikeluarkan oleh BNP2TKI dan pemerintah provinsi Jabar, terutama hak pensiun.

“Di Indramayu ada 721 eks TKI korea dan masih diverifikasi, mana yang haknya belum diambil, mana yang sudah diambil,” tuturnya.

Sementara, Dyah Rejeki Ningrum, perwakilan BNP2TKI mengungkapkan, program tersebut merupakan kerjasama antara NPS dan BPJS Ketenagakerjaan, BNP2TKI, Gubernur Jabar serta Bank Jabar.

“Dana yang tidak bisa diklaim oleh TKI, bisa kita fasilitasi, tapi dari tahun 2012 sampai 2017, kalau 5 tahun tidak diambil/ klaim akan hangus,” pungkasnya. (Didi)

Komentar