oleh

Pupeknas Siap Kawal dan Berikan Perlindungan Korban Investasi

Citrust.id – Dengan semakin maraknya korban investasi bermasalah maka mengharuskan Pusat Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Nasional (Pupeknas) untuk mengawal dan memberikan perlindungan serta pendampingan kepada korban investasi bermaslah yang dilakukan oleh lembaga keuangan swasta.

“Perlindungan jasa keuangan harus mengikuti lima prinsip dasar yaitu transparasi, keadilan, keandalan, kerahasiaan, penanganan pengaduan yang ekeftif dan efesien. Sedangkan otorisasi dan fungsi pengawasan jasa keuangan ini ada di Otorisasi Jasa keuangan (OJK) yang sudah meneteapkan empat pilar dalam perlindungan konsumen yakni insfrakstruktur, regulasi, pengawasan conduct, edukasi dan komunikasi,” ujar Ahmad Chairman Puspeknas Ahmad Labib (28/03/2018) diwartakan republika.

Lanjutnya lagi, oleh karenanya struktur pengawasan dan pengaduan harus lebih dikembangkan secepat dan semasif pertumbuhan lembaga keuangan, “apalagi Lembaga keuangan sudah sampai ketingkat desa seperti BUMDes, sedangkan struktur pengawasan dan pengaduan hanya ada pada level provinsi. /sw

Komentar