oleh

PT KAI Berlakukan Ketentuan Baru Tentang Pembatalan Tiket dan Pengembalian Bea Pembatalan

CIREBON (CT) – Manajemen PT KAI memberlakukan ketentuan baru tentang tata cara pembatalan tiket atas permintaan penumpang, dan pengembalian bea pembatalan.

Hal ini diungkapkan oleh Menager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Gatut Sulityamoko, Ketentuan lama mengenai pembatalan tiket atas permintaan penumpang, yaitu bahwa pembatalan tiket dapat dilakukan di seluruh loket stasiun paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan, dengan dikenakan bea administrasi 25% dari harga tiket diluar bea pesan, dan pengembalian bea atas tiket yang dibatalkan tersebut dapat diambil dalam jangka waktu 30 hingga 45 hari, setelah pemohon menerima print out bukti pembatalan sesuai permintaan ketika mengisi formulir pembatalan.

Pengambilan bea dapat diambil dengan cara transfer atau diambil di stasiun tertentu yang ditunjuk.‬ Ketentuan baru yang akan berlaku adalah bahwa stasiun tempat pembatalan hanya dapat dilakukan di stasiun tertentu yang ditunjuk.‬

Adapun stasiun-stasiun yang melayani pembatalan tiket dan pengembalian bea tiket di wilayah Daop 3 Cirebon mulai 1 Januari 2015, adalah Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Jatibarang, dan Stasiun Brebes.

Selain pembatalan tiket, bagi pengguna jasa KA yang akan melakukan perubahan jadwal perjalanan atau reschedule (batal tunda) dapat dilayani di semua stasiun online di wilayah kerja PT. KAI (Persero) selama tiket yang dimaksud masih tersedia.

“Kami menghimbau agar pengguna jasa KA merencanakan perjalanannya dengan lebih baik dan terencana, untuk menghindari pembatalan tiket atau perubahan jadwal perjalanan,” ujar Gatut.

Masih menurut Gatut Sutiyatmoko, peraturan ini diterapkan semata-mata bertujuan untuk meningkatkan tertib pelayanan dengan harapan tiket yang dijual betul-betul dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan. (CT- 105)

Komentar