oleh

PSBB Diperpanjang, Majalengka Bentuk Satgas Penegakan Disiplin

Citrust.id – Di tengah perpanjangan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) yang akan berlaku hingga 26 Juni 2020 mendatang, Pemkab Majalengka membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin yang digawangi TNI-Polri. Sebelumnya, Pemkab Majalengka pada bulan Ramadan telah membentuk Satgas Keagamaan.

Pembentukan satgas itu bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan protokol kesehatan maupun imbauan pemerintah lainya.

“Saat ini, kami sudah bentuk Satgas Penegakan Disiplin. Timnya terdiri dari Polres Majalengka, Kodim 0617 Majalengka, Bataliyon Infanteri (Yonif) 321 Galuh Taruna dan TNI AU Lanud S. Sukani,” kata Bupati Majalengka, Karna Sobahi, dalam sambutannya saat menerima sumbangan 200 APD dari Anggota DPR RI Periode 2004-2019, Maruarar Sirait, Jumat (12/6).

Menurut Ketua Gugus Tugas Covid-19 Majalengka itu, Satgas Penegakan Disiplin akan bertugas di titik pusat keramaian. Satgas akan menerapkan kedisiplinan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

“Satgas akan meminta masyarakat selalu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun dan tugas lainnya. Kalau sanksi yang melanggar, tim sendiri yang bertindak,” tuturnya.

Menurut Karna, potensi penyebaran virus Corona masih rawan terjadi.l, kendati saat ini Majalengka masuk status zona biru dengan angka mendekati zona hijau.

“Kami terus waspada. Majalengka belum berada di zona aman. Jadi berbagai upaya akan kami lakukan,” katanya.

Karna mengaku, pihaknya sudah mengajukan permohonan Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) ke Kementerian Kesehatan. Namun, setelah ada rapat evaluasi PSBB bersama para kepala daerah dipimpin Gubernur Jabar, akhirnya dibatalkan.

“Setelah melakukan video conference dengan gubernur, para bupati dan wali kota yang melakukan kajian dan analisis, maka Pemerintah Jawa Barat mengambil langkah untuk menjalankan program PSBB proporsional sampai 26 Juni 2020,” ujar Karna.

Kendati demikian, lanjut dia, Pemprov Jabar mempersilakan setiap daerah melakukan kajian masing-masing di wilayahnya, yang hasilnya mengajukan program AKB.

Dengan perpanjangan itu, pihaknya
akan melanjutkan kembali tes swab massal di berbagai titik yang rentan Covid-19.

“Program PSBB ke depan akan mengindentifikasi lokasi-lokasi yang dianggap rentan terhadap penyebaran virus Corona, seperti pasar tradisional, pondok pesantren maupun kecamatan yang memiliki pasien positif Covid-19,” ucapnya.

Mengenai pasar modern, pihaknya sudah memberikan jam pelayanan hingga malam hari.

“Kalau dulu sampai Magrib, sekarang dari pukul 09.00 hingga 21.00 WIB. Namun, tetap harus melakukan sesuai protokol kesehatan,” katanya.

Selain program swab, lanjut dia, pihaknya juga akan melakukan program rapid test di beberapa titik yang dinilai rawan penyebaran Covid-19.

“Kami menghindari penyebaran Covid dari kluster pasar tradisional, kluster obyek wisata dan kluster pondok pesantren. Itu akan menjadi bidikan kami ke depan,” pungkasnya. (Abduh)

Komentar