oleh

Proses PAW Anggota DPRD Fraksi NasDem Segera Digelar

Cirebontrust.com – Surat keputusan dari Gubernur Jawa Barat, terkait pergantian antarwaktu di tubuh Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Cirebon, telah sampai ke pimpinan DPRD.

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mustofa surat tersebut sudah sampai ditangannya beberapa waktu lalu, maka proses PAW dari Almarhum, H Tarmidi ke Mu’adi kemungkinan akan dilangsungkan pada bulan depan.

Menurutnya, jika seluruh persyaratan untuk PAW sudah dipenuhi, maka pihaknya tidak akan memperlambat proses PAW tersebut. H Tarmidi sendiri meninggal dunia pada 21 Desember 2016 lalu saat DPRD melakukan kunjungan kerja ke Jakarta.

DPRD kemudian melakukan proses PAW dan ditentukan penggantinya adalah Mu’adi yang mendapatkan suara terbanyak ke dua setelah Tarmidi.

“Kalau surat dari gubernur sudah turun, maka kita lantik penggantinya dalam waktu tidak lama lagi,” kata Mustofa, Selasa (25/04).

Tadinya, proses PAW Almarhum Tarmidi mundur dari jadwal yang ditetapkan. Hal ini disebabkan adanya persyaratan yang kurang yang dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat.

Persyaratan yang kurang ini adalah poin akte kematian dari Almarhum H Tarmidi, namun kekurangan persyaratan ini telah dkirimkan kembali ke Gubernur Jawa Barat.

Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Cirebon Sukaryadi mengungkapkan, proses pergantian dari Tarmidi ke  Mu’adi yang merupakan mantan Kuwu Klayan, Kecamatan Gunung Jati, relatif tidak ada hambatan.

“Memang betul molor sedikit dari jadwal, sebab ada persyaratan yang kurang dan harus dilengkapi sesegera mungkin tapi kita sudah melengkapinya,” kata Sukaryadi.

Sukaryadi menambahkan, proses PAW di internal Partai NasDem, DPRD, serta Komisi Pemilihan Umum sama sekali tidak ada masalah, sebaliknya lancar. (Iskandar)

Komentar