oleh

Praktisi Hukum dan Pengamat Anak Tolak Kucilkan Pelaku LGBT

CIREBON (CT) – Fenomena Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Indonesia mendapat sorotan tajam dari banyak pihak. Puncaknya, artis dangdut kondang, Saipul Jamil diduga melakukan pelecehan seksual yang dituduh sebagai hasil dari aktivitas LGBT di tanah air.

Menanggapi hal tersebut, banyak pengamat yang mendesak pemerintah untuk mengatur pelarangan aktivitas yang berpotensi merusak tatanan hukum positif dan beragama tersebut.

Namun, banyak pengamat setuju untuk tidak mengucilkan pelaku dari LGBT. Mereka berpendapat, penyimpangan seksual yang mereka perbuat yang harusnya dicegah, bukan dengan pengucilan pelakunya.

“Pelaku LGBT ini harus direhabilitasi, bukan dikucilkan, dijauhi atau bahkan disakiti. Saya menolak keras propaganda LGBT, tapi dengan tidak mengucilkan pelakunya,” terang praktisi hukum Cirebon, DR Sugianto SH MH, Sabtu (20/02).

Senada, pengamat anak yang juga ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Cirebon, Sri Maryati berharap, pemerintah harusnya mempunyai program nyata, baik itu promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif bagi individu LGBT. Pemerintah mestinya bisa segera merumuskan penanganan persoalan LGBT dengan berbagai sumber daya yang dimilikinya.

“Pemerintah seharusnya bisa segera merumuskan penanganan LGBT dan segera menggulirkannya,” kata Sri. (Wilda)

Komentar