oleh

Polres Majalengka Ungkap Sindikat Penadah Sepeda Motor

Citrust.id – Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap sindikat penadahan gadai sepeda motor yang hanya memiliki STNK di wilayah hukum Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono melalui Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Muttaqin, mengatakan, pihaknya mengamankan 3 tersangka dan 17 barang bukti sepeda motor hasil tindak pidana, Rabu (20/2/2019).

Para tersangka sengaja membeli, menukarkan, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan benda yang diperoleh karena kejahataan sebagaimana diatur dalam KUHPidana pasal 481.

Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial AI (38) warga Dusun Pekauman, Leuwimunding Kabupten Majalengka, FH (28) warga Desa Garawangi, Sumberjaya, dan YR (39) Desa Mekarsari, Jatiwangi, Majalengka.

AKBP Mariyono mengungkapkan, tersangka membeli, menggadai atau menukar sepeda motor antara lain Yamaha Nmax, Mio M3, Honda Scoopy, dan Honda Beat kepada FH dan YR. Sepeda motor juga didapat dengan cara COD yang tidak dilengkapi bukti sah.

“Para tersangka mengambil keuntungan dengan cara memperjualbelikan sepeda motor itu kepada pembeli di Majalengka hingga Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Rata-rata para pelaku mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli satu unit sepeda motor tersebut kisaran Rp300 ribu hingga Rp500 ribu,” terang Kapolres, Kamis (21/2/2019).

AKBP Mariyono mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, para tersangka melakukan kejahatan tersebut sejak pertengahan 2017.

“Ketika menjual sepeda motor tersebut, para pelaku melepas ataupun menyuruh mengganti plat nomor polisi sepeda motor asli dengan plat nomor polisi bukan peruntukannya. Tujuannya agar tidak terlacak oleh pihak pemilik sepeda motor asli ataupun pihak lising,” pungkasnya. (Abduh)

Komentar