oleh

Polres Majalengka Sita Ratusan Obat Terlarang dari Kamar Kostan

Majalengkatrust.com – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Majalengka, menangkap seorang pelaku penyalahgunaan pil penenang ilegal. Dari tangan pelaku, petugas menyita Ratusan butir pil berbagai jenis siap edar di satu kamar kost di wilayah Majalengka kota.

Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto melalui Kasat Narkoba, AKP Darli mengungkapkan, penangkapan pengedar obat yang tidak memenuhi standar peryaratan keamanan dan tidak memiliki izin edar itu, pelaku dikatahui berinisial FR (21) warga Desa Cikalong, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.

“Pelaku kita tangkap di kamar kos, yang berada di Jalan Gerakan Koperasi No. 32 Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, pada Minggu (27/08) sekitar pukul 21.30 WIB. Alhasil dari tangan pelaku petugas mendapati barang bukti berupa obat berbahaya jenis tramadol dan trihexyphenidyl sebanyak 648 butir,” kata Kasat Narkoba, Senin (28/08).

Menurut AKP Darli, dari hasil pengakuan pelaku kepada penyidik, bahwa barang tersebut didapat dengan cara membeli dari salah seorang laki-laki bernama, Fifi (DPO) yang berada di wilayah Cirebon, sedangkan pelaku mengedarkan barang tersebut dengan cara bertransaksi di tempat yang telah disepakati.

“Selain pelaku, sejumlah barang bukti sebanyak 243 obat jenis tramadol dan 405 obat jenis trihexyphenidyl serta Satu buah henphone, saat ini kita amankan di Mapolres Majalengka. akibat perbuatannya tersangka akan kami jerat Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2), UU Ri No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas dia. (Abduh)

Komentar