oleh

Polres Majalengka Selidiki Dugaan Pungutan Liar Pada Program PTSL

Citrust.id – Satuan Reskrim Polres Majalengka di bawah Pimpin Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, SIk, M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari, SH, SIk melaksanakan kegiatan Press Release dugaan adanya pungutan liar pada kegiatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2018, bertempat di ruangan Press Release Sat Reskrim Polres Majalengka, Rabu (07/02).

Dalam Jumpa Pers Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad, SIk, MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari, SH, SIk mengatakan, diketahui pada 5 Februari 2018 di Desa Pangkalanpari, Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka berlangsung Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018.

Dengan modus Operandi sebagai Panitia PTSL, dari pemerintahan Desa Pangkalanpari mengadakan program PTSL dengan Korban warga Desa Pangkalanpari selaku pemohon PTSL dengan Dugaan pungutan liar dalam program PTSL dan terlapor masih dalam tahap penyelidikan.

Warga Desa Pangkalanpari dimintai dana perorang dengan biaya pendaftaran hingga menjadi sertifikat antara
sebesar Rp300 ribu sampai dengan Rp500 ribu. Namun kenyatannya menteri Nomor 25/SKB/V/ 2017 tanggal 22 Mei 2017 diantaranya menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agraria bahwa untuk biaya PTSL tersebut sebesar Rp150 ribu untuk wilayah jawa dan bali.

Dari hasil klarifkasi sementara kepada
panitia PTSL di Desa Pangkalanpari bahwa di luar dari uang sebesar Rp150 ribu tersebut untuk pembelian meterai, akomodasi, pemberkasan, pengukuran, dan beli patok
tiga buah.

Barang Bukti yang telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Majalengka berupa Uang Tunai Rp25.500.000, Satu Buku Register catatan pemohon/pendaftar, satu buah buku rekening BJB Nomor 0068832276101.

Dengan dugaan adanya modus operandi tersebut, maka panitia PTSL di Desa Pangkalanpari Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka yang didalamnya pemerintahan desa pangkalanpari diduga melakukan pungutan di luar dari ketentuan dari SKB 3 menteri tertanggal 22 Mei 2017. /abduh

Komentar