oleh

Polres Majalengka OTT Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu di Lapas Majalengka

Majalengkatrust.com – Satnarkoba Polres Majalengka melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Lapas Kelas II B Majalengka dengan tersangka YA (27), warga Blok Minggu RT 008 RW 002 Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi, Kab. Majalengka.

“Tersangka kita OTT di Lapas Kelas II B Majalengka dengan modus membesuk napi dengan barang bukti, satu bungkus plastik bening berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu berat brutto 0,88,” kata Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto melalui Kasat Narkoba AKP Darli, Kamis (24/08).

AKP Darli mengungkapkan pihaknya langsung melakukan cek urine tersangka, memeriksa saksi-saksi dan melakukan pengembangan darimana barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatkan.

Kronologis kejadian, lanjut dia, tersangka YA dengan cara telah tertangkap tangan kedapatan menyimpan, serta bertransaksi mengedarkan narkotika jenis sabu, dimana tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu, dengan cara dikirim oleh seseorang yang bernama JJ (DPO) yang berasal dari wilayah Cirebon.

Dikatakan dia, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) yo pasal 112 ayat (1) yo pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Abduh)

Komentar