oleh

Polres Majalengka Musnahkan Barang Bukti Miras dan Petasan

Majalengkatrust.com – Polres Majalengka memusnahkan 6.275 botol minuman keras (Miras), 9.000 Petasan Cabe dan 325 liter Tuak dan Ciu di halaman Mapolres Majalengka, Jumat (26/5).

Kepala Satuan Narkoba AKP Darli mengatakan, Miras yang dimusnahkan merupakan miras tak berijin, hasil pelaksanaan operasi Antik, Bersinar, dan sekarang yang masih berjalan operasi Pekat lodaya tahun 2017.

Serta hasil kerjasama dari satuan fungsi Reskrim, Satfung Sabhara, beberapa Polsek Jajaran, Satuan Polisi Pamong Praja, Lembaga/organsasi masyarakat diantaranya Granat, Gapenta, KNPI dan PWI Majalengka.

“Peredaran miras dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, karena tidak sedikit permasalahan sosial yang terjadi selalu didahului dengan pesta miras. Tujuan pemusnahan ini sebagai satu wujud nyata dan kepedulian serta tanggung jawab Kepolisian Resor Majalengka dalam upaya Pemberantasan peredaran minuman keras,” katanya dala sambutanya.

Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto berharap, kejadian di tahun 2013 lalu tidak terjadi lagi, dimana sebanyak 22 orang warga mengalami keracunan setelah pesta miras oplosan dan 11 orang diantaranya meninggal.

“Salah satu faktor penyebab terjadinya aksi kejahatan karena para pelaku kejahatan dipengaruhi minuman keras, baik tindak pidana pencurian, perkelahian maupun kejahatan sosialn lainnya,” ujar Kapolres dalam sambutanya.

Maka sangat dibutuhkan kerjasama Polri dan Instansi terkait juga peran serta masyarakat dalam pemberantasan miras sehingga peredarannya dapat dikurangi atau diminimalisir.

“Pemusnahan ini sebagai bentuk nyata menciptakan Harkamtibmas di Majalengka menjelang bulan Ramadhan 1438 H,” tuturnya.

Bupati Majalengka Sutrisno menghimbau pihak kepolisian dan semua elemen masyarakat untuk mewaspadai peredaran miras dan narkoba karena dapat merusak generasi bangsa.

Terlebih kedepan akan hadir BIJB Majalengka yang secara tidak langsung dapat memudahkan peredaran obat-obatakan Hadir dalam pemusnahan itu Bupati Majalengka Sutrisno, Sekda Ahmad Diki.

Serta, Kejari Majalengka Iwa dan perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Kepala Daerah Majalengka serta perwakilan organisasi masyarakat. (Abduh)

Berikut Rincian Barang Bukti Dimusnahkan:

1. Satuan Polisi Pamong Praja sebanyak 2300 botol.
2. Polsek Jatitujuh sebanyak 300 Botol
3. Polsek Kadipaten 100 Botoli 30 liter Tuak, 9.000 biji Petasan cabe
4. Polsek Sukahaji 19 Botol dan 40 Liter Tuak
5. Polsek Jatiwangi sebanyak 48 Botol
6. Polsek Palasah sebanyak 240 Botol
7. Polsek Dawuan 174 Botol 135 Ltr Ciu & Tuak
8. Polsek Panyingkiran 35 Botol
9. Polsek Cingambul 10 Botol
10. Polsek leuwimunding sebanyak 50 Botol
11. Polsek Talaga sebanyak 7 Botol
12. Polsek Cigasong sebanyak 24 Botol
13. Polsek Sumber Jaya sebanyak 76 Botol
14. Polsek Kertajati sebanyak 15 Botol
15. Polsek Lemah Sugih sebanyak 12 Botol
16. Satuan Fungsi Sabhara sebanyak 324 botol
17. Satfung Reskrim sebanyak 300 Botol
18. Satuan Fungsi Narkoba sebanyak 2.241 botol.

Komentar