oleh

Polisi Tangkap Satu Pelaku Jambret Bermotor saat Kepergok Beraksi

Majalengkatrust.com – Seorang remaja berusia masih 14 tahun, diamankan aparat Satreskrim Polsek Majalengka Kota, setelah merampas paksa sebuah telepon genggam milik Muhamad Firdaus (18) warga Jalan Pesantren Rt. 002/009 Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan, Majalengka, Kabupaten Majalengka, yang disertai kekerasan, pada Sabtu (05/11) malam.

Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto,SE.MH, melalui Kapolsekta Majalengka, AKP M Suparman,SHI, menjelaskan korban yang saat itu bersama rekannya melintas di Jalan Kesehatan, tepatnya samping SMPN 1 Majalengka, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.

“Saat korban melintas, pelaku berjumlah empat orang dengan mengendarai dua motor mepet korban. Karena ketakutan, korban yang dibonceng temannya langsung melarikan diri, namun tak sampai disitu, pelaku langsung mengejarnya,” jelas kapolsek, Minggu (05/11).

Selanjutnya, katanya korban dipukuli pelaku beberapa kali, sehingga korban terjatuh. Kemudian setelah korban tak berdaya, pelaku langsung mengambil dompet dan 1 buah handphone.

Kapolsek menjelaskan, setelah berhasil mengambil barang milik korban, pelaku langsung melarikan diri ke Jalan KH Abdul Halim Majalengka. Namun naas, pelaku terjatuh dari sepeda motornya dan melarikan diri ke Gang Angga Kelurahan Majalengka Wetan Kecamatan Majalengka.

“Pelaku yang diketahui berinisial, RM warga Blok Kapur Desa Sutawangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka berhasil ditangkap. Sedangkan Tiga orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” jelas Kapolsek.

Sementara itu, saat ini petugas selain berhasil mengamankan salah seorang pelaku, juga telah berhasil menyita barang bukti di lokasi, diantaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, tanpa bernomor polisi.

“Atas perbuatannya kini pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Sedangkan, rekannya masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian,” jelasnya. (Abduh)

Komentar