oleh

Polisi Tangkap Pemakai Sabu di Gerbang Tol Cipali

Citrust.id – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Majalengka menangkap dua pemakai narkotika jenis sabu. Mereka berinisial I (24) dan E (43). Dari tangan I, polisi menyita satu paket sabu. Sementara dari E dua paket sabu.

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Narkoba, AKP Udiyanto, mengatakan, pelaku I diamankan di pinggir jalan raya Kadipaten. Sedangkan E diamankan saat membawa sabu di kendaraannya di gerbang tol Kertajati.

“Dua tersangka itu kami amankan dalam satu pekan ini. Mereka tanpa hak menguasai narkotika golongan I jenis sabu,” ujar AKP Udiyanto saat jumpa pers, Senin (5/4).

Kedua tersangka dijerat pasal 122 ayat 1 Yo pasal 127 huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka diancam minimal empat tahun penjara. (Abduh)

Komentar