oleh

Polisi Sita Ratusan Botol Miras dari Tempat Karaoke

Citrust.id – Ratusan botol miras diamankan Polres Majalengka dalam Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di sejumlah tempat hiburan malam. Di tempat karaoke Blue Sky Majalengka, polisi mengamankan 12 botol anggur putih ukuran 620 ml, 24 botol anggur merah ukuran 620 ml, 24 botol arak Cap Orang Tua ukuran 620 ml dan satu botol Chivas ukuran 750 ml.

“Miras yang diamankan berasal dari office boy berinisial G,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, Selasa (14/7).

Razia pekat bergeser ke tempat karaoke Blue Sky Jatiwangi. Polisi mengamankan satu botol miras merk Ice Land, Royal Brewhouse, Chivas Regal, Contreau, Captain Morgan dan satu botol Asoka.

“Miras ini disita dari AD (36) sebagai penanggungjawab Blue Sky Jatiwangi,” ungkap AKBP Bismo.

Razia dilanjut ke tempat karaoke Adi Karya. Di lokasi itu, diamankan 12 botol miras Asoka, empat botol miras Cap Orang Tua, tiga botol Mix Max, tiga botol Ice land, dua Botol Anggur Merah, delapan botol Anggur Putih dan satu Botol Whisky.

“Miras tersebut disita dari UA (38), warga Kecamatan Jatiwangi, sebagai penanggung jawab dari tempat karaoke tersebut,” ungkapnya.

AKBP Bismo menegaskan, pengelola tempat hiburan dikenakan Tipiring pasal 6 Perda Kabupaten Majalengka No. 11 tahun 2011 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol.

Razia itu sebagai upaya Polres Majalengka dalam menciptakan kondisi wilayah yang aman dan nyaman. Selain itu, sebagai upaya menghindari segala bentuk kejahatan yang timbul dari minuman keras.

“Kegiatan ini kami laksanakan untuk menjaga kondusivitas Kabupaten Majalengka pada era New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Harapannya, penanganan Covid-19 bisa lebih fokus tanpa terganggu gangguan keamanan,” tandasnya. (Abduh)

Komentar