oleh

Polisi Gerebek Judi Kartu Empat Pelaku Ditangkap

CIREBON (CT) – Kepergok melakukan perjudian kartu jenis remi, empat orang pelaku diamankan polisi dari Polsek Weru. Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga menyita barang bukti kartu remi dan sejumlah uang yang dijadikan tarohan.

Kedatangan polisi, empat pelaku perjudian kalangkabut berusaha kabur, namun upayanya tidak berhasil karena petugas langsung meringkus mereka saat tengah asyik bermain kartu di wilayah Desa Megugede, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

“Kita amankan mereka beserta barang bauktinya. Hingga saat ini, kita masih melakukan proses pemeriksaan keempat pelaku perjudian itu,” kata Kapolres Cirebon, AKBP Sugeng Hariyanto kepada awak media.

Dikatakannya, kepada tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana, tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara. (Sukirno Raharjo)

Komentar