oleh

Polisi Gelar Perkara Kasus Penganiayaan KH. Aceng Emon, Ini Motif Pelaku

 

Citrust.id – Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si didampingi oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid AB, S.Ik,M.Hum.M.S.M , Wakil Ketua PBNU Pusat Drs. Eman Suryaman, SE, MM serta pengurus PCNU Kota Cirebon menggelar press release terkait kasus penganiayaan KH. Umar Basri alias KH. Aceng Emon di Mapolres Polres Cirebon Kota, Minggu malam (28/01).

Kapolda Jabar menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (27/01) pukul 05.30 WIB, merupakan tindak pidana penganiayaan kepada KH. Umar Basri alias KH. Aceng Emon di Masjid Alhidayah Kampung Santiong Rt 03/01 Desa Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Berkat laporan dari masyarakat, pihaknya langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan penganiayaan tersebut. Hasil penyelidikan, akhirnya dalam hitungan jam petugas berhasil menangkap pelaku dengan inisial A (50) yang diketahui merupakan warga Kabupaten Garut.

Pelaku ditangkap masih di sekitar mesjid Al Hidayah kampung Santiong RT 03/01 Desa Cicalengka, Kab. Bandung. Setelah berhasil menangkap pelaku, untuk menyakinkan kejadian tersebut, petugas langsung melakukan prarekonstruksi. Karena dari beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik, dianggap tidak nyambung dan akhirnya tersangka dibawa ke Bandung untuk dilakukan keterangan awal dengan mengundang dokter psikiatri.
Dari hasil keterangan dokter yang melakukan pemeriksaan, didapat bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa.

Sementara itu Wakil Ketua PBNU Drs. Eman Suryaman, SE., MM mengungkapkan, sangat berterima kasih atas kinerja Kepolisian yang sudah melakukan tindakan cepat menangkap pelaku. Pihaknya menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah bertindak cepat menangkap pelaku penganiayaan. Selanjutnya kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya. /haris

Komentar