oleh

Polemik Lahan PLTU Tanjung Jati Power, Camat Pangenan: Tanah Tidak Diserobot!

Cirebontrust.com – Polemik sengketa lahan tanah kas Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, yang diserobot oleh proyek pembangunan‎ Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati Power, dibantah oleh Pemerintah Kecamatan Pangenan.

Menurutnya, tanah yang dimaksud tersebut belum digunakan oleh PLTU Tanjung Jati Power. Pihak kecamatan mengaku sudah melakukan musyawarah dan tinggal proses pelepasan hak.

“Tanah tidak diserobot, belum digunakan, karena mereka (PLTU, red) juga menunggu. Rapat masalah tukar menukar tanah sudah matang, tinggal proses di kabupaten saja‎. Soal harga belum menemui titik temu. Kalau camat hanya memfasilitasi, BPD yang mempunyai kewenangan. Tanah yang dipakai tanah Pangonan,” terang Moechlas, Camat Pangenan, Rabu (08/02).

Sementara itu, saat ditanya terkait sengketa tanah tersebut. Yuningsih, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon mengaku belum mengetahuinya. “‎Saya belum dengar. Nanti saya tanya kuwunya,” singkatnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Pemerintah Desa (Pemdes) Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon menuntut Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati Power membayar‎ tanah kas desa, seluas 10 hektare yang telah diserobot.

“Lahan kas desa belum ada penyelesaian. Kami sudah menanyakan ke semua pihak, katanya sudah beres, tetapi di lapangan masih bermasalah,” ungkap Adi Mukhit, Ketua BPD Pengarengan.‎ (Riky Sonia)

Komentar