oleh

PKL Tanyakan PT.KAI Terkait Bukti Kepemilikan Tanah

CIREBON (CT) – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) penjual stempel, masih melakukan aktifitasnya membangun kembali tempat usaha mereka, pasca di tertibkannya lokasi tersebut oleh PT. KAI.

PT KAI Daop 3 Kota Cirebon sudah melayangkan surat peringtan, untuk mengsongkan lahan yang diklaim milik PT KAI Cirebon itu. Namun kini sejumlah PKL masih tetap menempati lokasi tersebut.

Sementara para PKL menganggap surat peringatan kedua dari PT. KAI tersebut, tidak berlandaskan hukum yang sah, sehingga surat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum untuk menertibkan para PKL yang ada di sepanjang Jalan Nyi Mas Gandasari Kota Cirebon.

Salah satu PKL yang menjual stempel yaitu Cecep mengatakan, upaya PT KAI dalam melayangkan surat peringatan kedua ini bukan surat resmi, tidak mencantumkan tembusan dari Pemerintah Kota Cirebon.

“Seharusnya yang berwenang menertibkan PKL itu bukan PT. KAI, tapi Satpol PP melalui tembusan dari Pemkot. Di lokasi ini diperbolehkan para PKL berjualan, karena lokasi ini bukan kawasan tertib lalu lintas,” jelasnya, Jumat (12/12).

Selain itu, para PKL juga menilai kebijakan pihak PT. KAI ini merupakan kesewenang wenangan terhadap para PKL. Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon, tanah milik PT KAI berada di bagian dalam tembok pembatas, sementara lokasi itu milik Pemkot Cirebon.

“Selama ini PT KAI mengaku lokasi itu tanah miliknya, dengan dalih sertifikat tanah pada saat zaman Belanda. Ini kan tidak rasional, kalau mengacu tanah milik pemerintah Belanda, daerah Pekalipan dan Pekalangan habis diklaim. Sama PT KAI, karena saat itu juga diklaim oleh Pemerintah Belanda. Kami minta kepada PT KAI untuk dibuktikan dengan surat agraria, melalui BPN,” tegas Cecep dibenarkan Sunadi yang juga PKL stempel.

Ketua Komisi B DPRD Kota Cirebon, Didi Sunardi membenarkan, upaya menyelesaikan masalah tersebut harus dilakukan dengan pembuktian secara kongkret, jika PT KAI benar-benar memiliki sertifikat tanah yang sah.

Dia menjelaskan, dirinya sudah bertemu dengan pimpinan PT KAI Daop 3 Cirebon untuk membuktikan terkait sertifikat tanah yang disangketakan itu.Namun dia menjelaskan, PT KAI memberikan keterangan sertifikat tanah bukan berasal dari BPN, melainkan dari sertifiklat ground cart saat pembangunan di zaman Belanda.

“Kalau pakai ground cart, itu tidak bisa dibenarkan, karena ground cart hanya berlaku saat masa kolonial, kalau sekarang kan sudah tidak berlaku. Sertifikat yang telah ditunjukan oleh BPN, batas KAI yang sekarang jadi tembok pembatas areal dalam, bukan trotoarnya,” terangnya.

Selain itu juga ia meminta agar PT.KAI segera sadar dengan aksi yang dilakukannya dikarnakan pada surat perwali yang sudah diubah itu sudah jelas dijelaskan tentang perbatasan tanah dikawasan stasiun parujakan sehingga ketua Komisi B DPRD Kota Cirebon, Didi Sunardi meminta agar pihak PT.KAI tidak arogan,karena tanah itu sudah jelas milik pemkot bukan milik dari PT.KAI . (CT-104)

Komentar