oleh

Pimpinan Redaksi The Jakarta Post Ditetapkan Sebagai Tersangka

JAKARTA (CT) – Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan MS pimpinan koran The Jakarta Post sebagai tersangka atas kasus penistaan Agama.

”Kami akan memeriksa yang bersangkutan pada pekan depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto kepada CT di Jakarta, Kamis (11/12).

Rikwanto menerangkan, pemeriksaan terhadap MS pada minggu depan merupakan untuk yang pertama kalinya dengan status tersangka. Penyidik menetapkan MS sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyidikan. Mulai dari keterangan saksi-saksi, lalu alat bukti yang ada dan dari keterangan ahli pidana bidang agama serta dari dewan pers. Sehingga, disimpulkan kalau pimpinan media cetak itu ditetapkan sebagai tersangka.

”Penyidik kan enggak asal-asalan, ada pertimbangan sehingga akhirnya menetapkan MS sebagai tersangka,” ujarnya.

Seperti diketahui, Jakarta Post dilaporkan ke polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 687/VII/2014 tertanggal 15 Juli 2014. Pelapornya yakni, Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) Edy Mulyadi.

Sebab, The Jakarta Post telah memuat kartun yang mencantumkan kalimat tauhid laa ilaaha illallah (tidak ada Tuhan selain Allah) pas di atas tengkorak khas bajak laut. Kartun ini dinilai pelapor menimbukan kesan seolah-olah Islam adalah agama bengis yang senang menumpahkan darah sebagaimana karakteristik bajak laut. (CT-117)

Komentar