oleh

Petugas Tertibkan Knalpot Bising

Citrust.id – Satlantas Polres Majalengka melakukan penindakan pada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot racing, Selasa (5/1).

“Suara memekakkan dari knalpot kendaraan bermotor kerap mengganggu pengguna jalan diwilayah Majalengka. Kebisingannya membuat polusi suara dan mengganggu konsentrasi pengendara lainnya,” kata Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Luky Martono.

Dikatakan dia, mengganti knalpot bawaan pabrik memang merupakan salah satu kegiatan modifikasi kendaraan bermotor yang umum dilakukan. Namun, pemilik harus mengetahui konsekuensinya karena bisa kena tilang di jalan.

“Sasaran tilang kali ini kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar, dikhususkan knalpot bersuara bising,” ujarnya.

Ia menyampaikan, berdasarkan hasil pemantauan, penggunaan knalpot tidak standar merupakan fenomena pelanggaran lalu lintas yang perlu mendapatkan perhatian bersama.

“Di samping mengganggu dan membuat kebisingan, juga dapat mempengaruhi konsentrasi pengendara kendaraan bermotor yang ada di dekatnya,” ungkapnya. (Abduh)

Komentar