oleh

Petugas Gabungan Polisi, PM, Dishub dan KCPPD Majalengka Gelar Razia Tertib Pajak

Majalengkatrust.com – Sejumlah petugas gabungan yang terdiri dari Kepolisian, Dishub, Polisi Militer serta pegawai KCPPD Majalengka, melakukan razia tertib pajak terhadap para pengendara di Kabupaten Majalengka.

Satu persatu, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, tampak diberhentikan dan diperiksa kelengkapan surat surat kendaraan maupun kelengkapan pengendaranya.

Menurut Kepala KCPPD Provinsi wilayah Kabupaten Majalengka, Drs Asep Cucu,MM, didampingi Kasi Penagihan dan Penerimaan, Ade Wikarta, SIP dan Kasi Pendataan dan Penetapan, Doni Firyanto, ST MM operasi tersebut digelar dalam rangka razia patuh pajak kendaraan bermotor sasarannya kelengkapan surat dan pajak kendaraan mati masa berlakunya.

“Kami bekerja sama dengan Kepolisian dan Dishub dalam razia patuh pajak agar sasaran dalam razia ini maksimal dan para pelanggar tidak bisa berkelit lagi,” kata Drs. Asep Cucu, saat ditemui dilokasi razia.

Dikatakan, Asep Cucu, razia ini merupakan kegiatan rutin dari Bapenda, bermaksud untuk menyadarkan para Wajib Pajak (WP) atas kewajibannya membayar pajak kendaraan yang dimilikinya.

“Razia kali ini, dengan sasaran pengendara roda dua dan roda empat itu, dilakukan selama Tiga hari, dimulai pada 08 hingga 10 Mei 2017,” ungkapnya.

Alhasil, dalam razia tersebut Ratusan kendaraan terjaring masa berlaku pajaknya sudah mati dan mereka diwajibkan membayar pajak dibagian mobil samsat yang sudah ada di lokasi.

“Jika WP tidak bisa membayar pajaknya pada saat itu, maka terpaksa kami tahan STNKnya tersebut. Mereka (para WP-red) nantinya saat akan mengambil STNK kembali, maka harus terlebih dahulu membayar pajak kendaraanya tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, menurut Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Iwan Setiawan, SH melalui Kanit Regident, Iptu Tomy Fidiayanto, SH sejumlah pengendara yang tidak memiliki Surat izin Mengemudi (SIM).

Serra pengendara yang tidak membawa surat surat kendaraannya, maupun pelanggaran lainnya langsung dilakukan penilangan oleh petugas Kepolisian Satlantas Polres Majalengka.

“Sedangkan bagi pengendara yang melengkapi surat menyurat saat berkendara namun surat pajak kendaraannya mati maka pengendara tersebut diwajibkan membayar pajak, namun jika ada pelanggaran lainnya maka kami langsung beri penindakan berupa tilang,” imbuhnya.

Dalam razia tersebut, lanjut Iptu Tomy, Polisi berhasil melakukan penilangan terhadap para pengendara tersebut.

“Saat ini juga, kita sekaligus sedang melakukan Operasi Patuh Lodaya, jadi kami berharap agar para pengendara melengkapi surat surat kendaraan maupun kelengkapan lainnya dan patuhi semua peraturan berlalu lintas,” tandasnya. (Abduh)

Komentar