oleh

Petrus: Kalau Ilegal Silakan Diproses Sesuai Hukum yang Berlaku

Cirebontrust.com – PT. Cirebon Energi Prasarana (CEPR) owner Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 yang berlokasi di sepanjang pesisir Kecamatan Astanajapura dan Pangenan, Kabupaten Cirebon, secara membantah dituduh sebagai penadah menggunakan material ilegal atau diambil dari lokasi galian tak beizin.

Pihaknya mengklaim, bahwa selama ini sudah menjalankan pekerjaan secara legal dan sesuai peraturan yang berlaku.

Bahkan, dengan sangat tegas dan keras pihaknya mengimbau kepada pelaksana atau kontraktor‎ melakukan pekerjaan dengan secara legal.

“Kita sudah berkoordinasi dengan aparat setempat untuk membantu pengawasan di lapangan. Kalau tidak legal, yang melakukan pekerjaan silakan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Petrus, Humas PT. CEPR kepada CT.

Petrus menambahkan, terkait sidak yang dilakukan oleh anggota dewan kemarin di lokasi galian C yang diduga ilegal penyuplai material untuk pembangunan PLTU 2, harus diklarifikasi terlebih dahulu.

“Dibuktikan saja datanya, biar aparat dan petugas yang berwenang yang mengambil tindakan,” tandasnya. (Riky Sonia)

Komentar