oleh

Perusahaan Penambangan Yang Tak Ikuti Regulasi Akan Ditindak Keras

Citrust.id – Pemerintah pusat akan memberlakukan aturan yang tegas bagi para penambang yang tidak perduli untuk perbaikan lingkungan pasca kegiatan penambangan, hal itupun diharuskan kepada seluruh pemerintah daerah bagi para penambang yang melakukan penambangan akan tetapi tidak perduli dalam usaha perbaikan lingkungan.

“salah satu hal yang penting akan dilakukan pemerintah dalam perbaikan wilayah pertambangan adalah melakukan pembayaran uang jaminan paska tambang oleh perusahaan tambang pemegang izin usaha (IUP), di contohkan IUP daerah jaminan pasca sudah 50%, kita kejar 100%, kita akan melakukan hal ini secara tegas melakukan aturan terkait lingkunngan, uang jaminan itu dilakukan karena perusahaan tambang selalu mengabaikan hal tersebut,” ujarnya (21/03/2018) diwartakan Metro.

Lanjutnya lagi, jika perusahaan bersikukuh dengan mau untuk membayar uang jaminan maka berikan sanksi, dan sanksi yang terberat adalah mencabut ixin usaha, oleh karena itu pemerintahan pusat akan membuat aturan cetak biru tentang penanganan lingkunngan bekas wilayah penambangan. /sw

Komentar