oleh

Pertukaran Keterbukaan Informasi Dunia Tax Amnesty Percuma?

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Kebijakan pertukaran infomasi dengan negara lain dalam kerangka perpajakan ini tinggal menghitung waktu, pemerintah malah ngotot tetap menggolkan RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

Pemerintah mengakui segera akan menandatangani Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) keterbukaan informasi perbankan dalam kerangka pertukaran informasi perpajakan.

FATCA mewajibkan Foreign Financial Institution (FFI), yaitu lembaga keuangan yang berada di luar AS, untuk melakukan pelaporan kepada Pemerintah AS mengenai informasi terkait akun keuangan yang dimiliki oleh penduduk AS atau entitas lain dimana penduduk AS memegang kepemilikan yang cukup signifikan (substantial ownership interest).

Penandatanganan FATCA ini sekaligus persiapan penerapan Automatic Exchange of Information (AEOI) atau pertukaran informasi secara otomatis untuk kepentingan perpajakan dengan 94 yurisdiksi negara lain yang akan berlaku sejak September 2018. Untuk beberapa negara akan berlaku di tahun depan.

Sebanyak 94 yurisdiksi tersebut telah dipublikasi OECD per tanggal 14 April 2016 lalu. Ke-94 yurisdiksi tersebut telah memberikan komitmen untuk melaksanakan AEOI melalui penerapan Common Reporting Standard (CRS).

Dari 94 yurisdiksi tersebut, lanjut Menkeu, 55 di antaranya berkomitmen untuk mulai mempertukarkan informasi secara otomatis di tahun 2017. Termasuk yurisdiksi yang selama ini dikenal sebagai negara tax haven seperti Bermuda, British Virgin Island, Cayman Island, Luxembourg, dan lainnya.

Apalagi dengan merebaknya isu “Panama Papers”, pada kesempatan pertemuan the World Bank Spring Meeting di Washington pertengahan bulan April 2016 lalu, Menkeu dan Gubernur Bank Sentral dari negara-negara anggota G20, termasuk Indonesia, menyuarakan kembali pentingnya memperkuat kerjasama internasional pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan. (Net/CT)

Komentar