oleh

Pertamini Menjamur, Lembaga Konsumen Desak Pemkab Cirebon Lakukan Pengawasan

Ilustrasi

Cirebontrust.com – Lembaga konsumen meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon turun tangan, atas semakin maraknya Pertamini atau penjualan bahan bakar eceran di pinggir jalan, khususnya di wilayah Kabupaten Cirebon.

Oleh sebagian masyarakat, keberadaan pertamini dianggap berjasa karena membantu pengendara yang hampir kehabisan bensin dan bisa dibeli mulai dari Rp 3 ribu. Namun, di sisi lain Pertamini pun berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen, sebab BBm di Pertamini tidak terjamin tingkat akurasi takarannya oleh Badan Metrologi.

Selain itu, juga terdapat surat edaran dari Direktorat Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan, kepada seluruh kepala dinas di tingkatan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta kota dan Kabupaten yang membidangi perdagangan.

Surat edaran ini khusus mengupas tentang legalitas usaha Pertamini, di antaranya Direktorat Metrologi telah melakukan penelitian dan pengujian terhadap satu unit pompa ukur yang digunakan pertamini, yang hasilnya secara prinsip tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kalau memang dalam surat edaran tersebut meminta dinas terkait untuk melaksanakan pengawasan, maka harusnya dinas melakukannya. Tapi saat ini usaha Pertamini tersebut tambah menjamur saja,” ujar Ketua Lembaga Peduli Konsumen Swadaya Masyarakat Mutiara Konsumen, Nono, saat dihubungi CT, Selasa (27/12).

“Konsumen juga kan selama ini tidak tahu kalau BBM di Pertamini tidak terjamin takarannya. Sekali lagi saya tegaskan, harusnya Disperindag turun tangan atas hal ini,” tuturnya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan salah satu warga Desa Setu Wetan, Kecamatan Weru, Amad (26), BBM yang dibelinya di Pertamini pertengahan bulan silam memang merugikan.

Warga lain, Ani mengatakan dirinya pernah membeli BBM pertalite di salah satu Pertamini di Kabupaten Cirebon seharga Rp 15 ribu.

“Biasanya, kalau membeli BBM Pertalite seharga Rp 15 ribu, maka bakal full tank. Tapi, setelah diisi di Pertamini, ternyata tidak full. Saya tidak protes ke pihak pertamini karena tidak enak,” ujarnya.

Kepala Disperindag Kabupaten Cirebon, Erry Akhmad Khusaery melalui Kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Yuyun Kusumawati mengatakan, pihaknya memang sudah mendapatkan surat edaran dari Kementerian Perdagangan tersebut. Namun, sejauh ini pihaknya belum melakukan penertiban dengan alasan usaha Pertamini merupakan usaha kecil.

“Kami masih memberikan imbauan-imbauan saja,” katanya.

Yuyun juga mengatakan, surat edaran sebenarnya sudah ada sejak 2015, namun saat itu usaha Pertamini memang belum terlalu marak seperti saat ini. (Iskandar)

Komentar