oleh

Pertamina Turunkan Harga BBM, Ini Rinciannya

Citrust.id – Mulai 5 Januari 2020 pukul 00.00 waktu setempat (WIT, WITA dan WIB), PT Pertamina (Persero) akan kembali melakukan penyesuaian harga BBM. Besaran penyesuaian harga BBM bervariasi untuk produk-produk Pertamax Series dan Dex Series.

Unit Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) III, Dewi Sri Utami, menjelaskan, Pertamina berharap penyesuaian harga itu dapat meningkatkan loyalitas masyarakat Indonesia yang sudah menjadi pelanggan setia produk Pertamina. Penyesuaian harga juga sebagai upaya Pertamina mengajak masyarakat menggunakan produk-produk BBM berkualitas.

“Kami telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan memastikan pelayanan kepada masyarakat terus berjalan dengan baik,” katanya

Dewi menyampaikan, penyesuaian harga itu dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 187K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Produk-produk BBM yang mengalami penyesuaian harga untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten adalah;

1. Pertamax Turbo disesuaikan dari Rp11.200 menjadi Rp9.900 perliter (turun Rp1.300).

2. Pertamax disesuaikan dari Rp9.850 menjadi Rp9.200 perliter (turun Rp650).

3. Pertamina Dex disesuaikan dari Rp11.700 menjadi Rp10.200 per liter (turun Rp1.500).

4. Dexlite disesuaikan dari Rp10.200 menjadi Rp 9.500 perliter (turun Rp700).

5. Solar Non-Subsidi disesuaikan dari Rp9.600 menjadi Rp9.300 perliter (turun Rp300).

“Sedangkan untuk produk Pertalite tetap seharga Rp7.650 perliter,” jelas Dewi.

Ia menambahkan, harga BBM di beberapa wilayah berbeda karena adanya pemberlakuan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang berbeda untuk setiap wilayah.

“Semua harga BBM ini juga sesuai dengan peraturan Pemerintah yang mengatur harga BBM Jenis Bahan Bakar Minyak Umum sebesar minimal 5 persen dan maksimal 10 persen dari harga dasar,” pungkas Dewi. (Haris)

Komentar