oleh

Pertamina Belum Bayar Tunggakan Retribusi HO Migas ke Pemkab Indramayu

INDRAMAYU (CT) – Sesuai perda kabupaten Indramayu no. 4 tahun 2012 dan Permendagri no. 27 Tahun 2009 tentang ijin gangguan (H/O) bahwa setiap orang/badan ketika akan mendirikan usaha harus mengajukan ijin gangguan. Namun hingga saat ini Pertamina RU VI Balongan dan PLTU Indramayu, belum membayar tunggakan retribusi kepada Pemkab Indramayu.

Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Perijinan (BPMP) Kabupaten Indramayu, Iwan, menjelaskan, terkait dengan tunggakan retribusi ijin gangungan Industri migas pihaknya sudah melayangkan surat tagihan kepada intansi terkait untuk segera melakukan pembayaran. Kondisi tersebut mengingat dalam aturan pemerintah daerah tentang kewajiban membayar.

“Pemerintah daerah sudah melayangkan surat kepada pihak pertamina dan PLTU perihal tunggakan retribusi gangguan,” ungkapnya, Selasa (12/07).

Dikatakannya, dalam surat itu, pihaknya mengingatkan Pertamina tentang adanya kewajiban pembayaran retribusi yang belum diselesaikan. Pihaknya berharap, Pertamina bisa segera membayar tagihan tersebut.

“Kemarin Pertamina sudah mengirimkan surat dan mengundang kami untuk menggelar rapat mengenai masalah itu minggu depan,” paparnya

Menurutnya, PT Pertamina RU VI Balongan menunggak senilai kurang lebih Rp 25 miliar dan PLTU Sumuradem sebesar Rp 5 miliar. Ijin gangguan PT Pertamina RU VI Balongan diketahui telah kedaluarsa sejak 2004 lalu.

Sementara, ketua Balegda DPRD Kabupaten Indramayu, Dalam, mendorong Pemkab Indramayu untuk terus menagih tunggakan pembayaran retribusi ijin gangguan kepada industri migas.

“Perda tentang Ijin Gangguan tidak termasuk perda yang dicabut Pemerintah Pusat. Jadi pemda harus terus menagih ke Pertamina dan PLTU,” jelasnya

Selain itu, Head of Communication & Relations Refinery Unit VI Balongan PT Pertamina (Persero), Rustam Aji mengatakan, jika Pertamina RU VI Balongan masih melakukan kajian terkait tagihan tersebut.

“Kami sudah melaporkan hal ini kepada PT Pertamina (Persero),” Cetus Rustam. (Didi)

Komentar