oleh

Pers, Pemilu, dan Demokrasi

Citrust.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majalengka mengadakan webkusi orasi dengan tema Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi, Kamis (11/2).

Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Agus Asri Sabana, menyampaikan, webkusi kali ini sebagai bentuk apresiasi kepada keluarga besar PWI dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional.

“Bawaslu dan media diibaratkan dua sisi mata uang yang saling melengkapi. Bawaslu Kabupaten Majalengka tidak akan bisa besar tanpa adanya insan media. Oleh karena itu, kami harapkan komitmen kebersamaan ke depannya,” katanya.

Idah Wahidah, Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi, menjelaskan, sejarah mencatat, sejak masa kolonial peran pers tidak perlu diragukan dalam memperjuangkan kemerdekaan dengan mengobarkan semangat perlawanan rakyat terhadap penjajah. Pers menancapkan peran setelah tumbangnya rezim orde baru dengan cara mengontrol pemerintah dari abuse of power melalui pemberitaan.

“Oleh karena itu, pers sangat tepat memegang predikat sebagai pilar keempat dalam kehidupan berdemokrasi bersama tiga pilar lainnya, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif,” tegasnya.

Idah mengingatkan, era kemajuan informasi memberikan tantangan tersendiri. Berdasarkan hasil survei, sebanyak 70 persen masyarakat menggunakan media sosial untuk mendapatkan informasi.

“Informasi yang didapat dari media sosial belum tentu kebenarannya. Maka dari itu, menjadi tantangan tersendiri bagi insan media,” imbuhnya.

Dalam paparan materinya, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu, Dede Sukmayadi menegaskan, salah satu faktor keberhasilan pemilu 2019 adalah peran pers. Sebagaimana diungkapkan oleh Presiden Republik Indonesia saat peringatan Hari Pers Nasional, pers sebagai pilar keempat demokrasi telah sukses mengawal pemilu 2019 sebagai pemilu terumit di dunia.

Peran pers dalam pemilu, lanjut pria yang akrab disapa Desuk, di antaranya mengontrol dan mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu. Pers dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat, terutama mencegah terjadinya pelanggaran pemilu. Pers dapat menjernihkan situasi dalam menangkal kekacauan hoaks dan ujaran kebencian. Pers juga banyak membantu mewartakan kegiatan Bawaslu.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua PWI Kabupaten Majalengka, Jejep Falahul Alam menjelaskan, empat pilar dimaksud pada perkembangan kontemporer saat ini mau tidak mau harus menerima satu pilar lagi, yakni pilar media sosial. Sekalipun kelemahan informasi media sosial adalah tidak dapat dipastikan kebenarannya.

“Pengguna media sosial harus berhati-hati dalam memproduksi dan mendistribusi informasi hoaks, karena akan terancam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” katanya.

Berbeda hal dengan yang disampaikan oleh Iim Abdurahim. Menurutnya, pers adalah industri kata-kata yang memberitakan sesuatu sesuai dengan asas perikemanusiaan, kode etik pers dan kelayakan.

“Dengan kemasan kata-kata, tidak jarang menimbulkan rasa sakit. Oleh karena itu, untuk mengobatinya lagi harus dengan kata-kata melalui hak jawab,” ujarnya.

Narasumber terakhir, Inin Nastain, menjelaskan, ketika berbicara demokrasi, maka berbicara tentang hak rakyat. Pers memberikan hak rakyat, yaitu mendapatkan informasi yang benar dan sahih.

“Jika ada masyarakat yang mendapatkan informasi hoaks, maka hak-hak rakyat sedang diabaikan,” tandasnya. (Abduh)

Komentar