oleh

Perjudian Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Ditiru Tersangka KD

CIREBON (CT) – Masih ingat kasus perjudian jenis remi yang menyeret empat anggota DPRD Kabupaten Cireebon menjadi tersangka, kasus tersebut ditangani Polda Jawa Barat, sepertinya ditiru oleh seorang warga di Kabupaten Cirebon yang diamankan oleh polisi.

Pelaku yang berinsial, KD (36) warga Desa Weru Kidul, blok Silabo RT 02 RW 04, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon yang asik kepergok tengah bermain kartu remi jenis POK dengan teman-temannya, dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, diciduk oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Waru.

Tertangkap pelaku perjudian yang dilakukan di kuburan blok silabo Desa Waru Kidul, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

Pelaku bersama teman-temannya melakukan perjudian dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, yang mana uang tersebut disimpan di bawah lalu merelakan duduk di tanah beralaskan baliho berwarna kuning dan uang taruhan tersebut disimpan di bawahnya.‬

Kapolres Cirebon AKBP Sugeng Hariyanto melalui Kapolsek Weru ‪Kompol Dudi Permadi  mengatakan penangkapan tersebut terjadi pada Selasa tanggal 09 Agustus 2016 lalu sekitar pada pukul 16.00 30 WIB yang berada di makam blok di lapo, Desa Waru Kidul Kecamatan Waru. Aksi pelaku bermain judi di daerah tersebut, di laporkan kepada satuan unit Reskrim.

“Kami mendatangi tempat tersebut, ditemukan beberapa orang melakukan perjudian remi jenis POK dengan menggunakan taruhan uang yang dilakukan oleh KD (36) dan teman-temannya tersebut,” jelasnya.‬

Penangkapan oleh Jajaran Unit Reskrim selain tersangka, KD sementara temannya yang berinisial, H dan J berhasil kabur dan kini dalam masa pencarian oleh kepolisian Polsek Weru.‬

‪”Setelah satuan unit Reskrim mendatangi tempat perjudian tersebut langsung diamankan Berikut barang buktinya namun untuk sementara kedua pelaku H dan J masih dalam pencarian pihak polisi karena tersangka berhasil kabur sedangkan KD dibawa ke Mapolsek Weru untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Katanya‬.

Akibat menanggung perbuatannya, kata kapolres pelaku perjudian karena telah melanggar pasal 303 KUHPidana mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun. (Kir Raharjo)

Komentar