oleh

Perda Sistem Pendidikan dan Kesehatan Daerah Majalengka Akan Disusun

Citrust.id – Kabupaten Majalengka segera punya Perda Sistem Pendidikan Daerah dan Sistem Kesehatan Daerah.

Hal tersebut terungkap dalam Seminar Naskah Akademik Sistem Pendidikan Daerah dan Sistem Kesehatan Daerah Kabupaten Majalengka di Gedung Graha Sindangkasih, Majalengka, Selasa (11/12/2018).

Seminar itu mengambil tema “Membangun Sumber Daya Manusia Majalengka yang Mandiri, Berkarakter, dan Bermutu Melalui Sistem Pendidikan dan Kesehatan Daerah Menuju Raharja”.

Hadir sebagai narasumber, Prof. Dr Mustofa Kamil, Prof. Ace Suryadi, P.Hd., dan Prof. Dr. Ascobat Gani, M.Ph dari FKM Universitas Indonesia.

Kepala Bappelitbangda Kabupaten Majalengka, Eddy Noor Sudjatmiko, mengatakan, dalam membangun Majalengka perlu dibangun konsep rule of actionnya.

“Dalam konteks membangun masyarakat Majalengka yang masagi perlu masukan seluruh elemen masyarakat,” katanya.

Prof. Dr. Ascobat Gani, M. Ph. mengatakan, di Majalengka segalanya. Mulai dari surplus pangan, keindahan alam hingga bandara.

Di Majalengka harus ada BLK -BLK. Adanya Bandara berarti Human Capital harus dibangun. Apapun bisnis yang dibangun di Kertajati Aerocity, SDM putra daerah asli Majalengka harus dipersiapkan.

“Human Capital sangat penting. Saya membantu Bappenas mempersiapkan RPJMN siapa pun presiden terpilih tentang Human Capital,” jelasnya.

Dikatakan Gani, permasalahan yang ada di Indonesia dan Majalengka berkaitan dengan Human Capital. Bayi sejak lahir sudah miskin dan stunting. Perkembangan otak dan fisiknya tidak maksimal sejak usia dini.

Menurut Gani, Sistem Kesehatan Daerah harus ada. Seperti Pelayanan Primer, yaitu Puskesmas dan Sistem Kesehatan Nasional (SKN) dilanjutkan Sistem Kesehatan Daerah (SKD).

“Tujuan sistem Kesehatan adalah terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua komponen bangsa, baik pemerintahan pusat maupun daerah,”jelasnya.

Sementara, Prof. Ace Suryadi mengatakan, penyusunan naskah akademik sistem Pendidikan Daerah untuk memberikan landasan filosofis, sosiologis dan hukum.

“Landasan dan kerangka pemikiran objektif dan komprehensif, mengkaji dan meneliti pokok -pokok materi yang ada dan harus ada, “ungkapnya. (Abduh)

Komentar