oleh

Perda Metrologi Legal dan Perhubungan Disahkan Dewan Kota Cirebon

Citrust.id – Pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon di Griya Sawala, Senin (25/3/2019), dewan telah menyetujui dua peraturan daerah (perda), yakni Perda Metrologi Legal dan Perda Perhubungan.

Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, mengatakan, Perda Metrologi Legal mengatur peralihan urusan perdagangan ke pemerintah daerah. Persoalan metrologi atau tera sangat penting untuk mengukur kebenaran timbangan perdagangan di masyarakat. Sedangkan Perda Perhubungan mengatur perhubungan, Perda Rekayasa Lalu Lintas dan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal).

“Kedua perda itu mengatur kepentingan masyarakat banyak sehingga harus mendapat perhatian,” katanya.

Azis mengutarakan, Pemerintah Daerah Kota Cirebon sudah melaksanakan berbagai kebijakan sehingga Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2018 sudah dianggap baik. LKPJ periode 2013-2018 dinilai sudah berjalan dengan baik pula. Pihaknya tetap melaporkan pertanggungjawaban anggaran tahun 2018 yang ketika itu dilaksanakan Pj. Wali Kota Cirebon.

“Alhamdulillah, secara umum pelaksanaan kegiatan yang dijalankan Pj Wali kota berjalan dengan baik. Karena kami terpilih kembali jadi tetap membacakan pertanggungjawaban yang saya kira sudah bagus,” ungkap Azis usai Sidang Paripurna.

Azis menambahkan, dalam pengamatannya dan sudah dilakukan pertanggungjawaban secara umum pembangunan periode 2013-2018 sudah berjalan dengan baik pula. Pihaknya juga merespons positif masyarakat yang telah turut serta dalam pembangunan.

“Kepada Aparatur Sipil Negara, saya imbau agar tetap semangat bekerja secara ikhlas melayani masyarakat. Semangat juga ditunjukan ketika menghadiri agenda penting di lingkungan DPRD seperti sidang paripurna,” ujar Wali Kota Cirebon. /haris

Komentar