oleh

Perda Alun-Alun Kejaksan Dikeluhkan Jemaah Masjid At-Taqwa

CIREBON (CT) – Peruntukan Alun-Alun Kejaksan yang hanya diperbolehkan untuk sarana olahraga dan upacara hari besar dikeluhkan banyak pihak. Keluhan muncul dari mulai merebaknya kemacetan akibat PKL yang membanjiri area alun-alun, hingga masyarakat yang hendak berwisata di Kota Cirebon.

Hendro, pemudik asal Jember, Jawa Timur yang menyempatkan diri ke Kota Cirebon sebelum melanjutkan perjalanan ke Jakarta, mengaku hendak berwisata ke Kota Wali. Namun, saat hendak beribadah di Masjid At-Taqwa, ia dan keluarga mengeluhkan terbatasnya kapasitas parkir, padahal, menurutnya ada lapangan atau alun-alun yang bisa digunakan untuk parkir sementara waktu.

“Oh ada Perdanya ya itu lapangan (alun-alun) gak boleh dipakai parkir. Tapi kesannya kok memaksa banget, padahal letaknya dekat masjid besar yang pasti butuh area parkir luas. Sayang kalau tak dimanfaatkan, toh kalau olahraga kan hanya digunakan saat pagi sama sore saja, mana ada yang olahraga siang bolong begini,” papar Hendro saat berbincang dengan CT, Senin (11/07).

Akhirnya, Hendro lebih memilih parkir di area Jalan Siliwangi yang justru makin menambah kemacetan yang sudah membeludak, diakibatkan PKL yang masih menjamur. Hendro mengaku tak punya pilihan lain selain memarkirkan mobilnya di area itu, mengingat keinginannya untuk beribadah di masjid yang jadi ikon Kota Cirebon itu sangat tinggi.

“Mau gimana lagi, wong saya sama keluarga pengen salat di Masjid itu (At-Taqwa) kok kesannya susah sekali,” keluh Hendro.

Seperti diketahui, Kota Cirebon menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 3 Ayat (6) yang berisi peruntukan Alun-Alun Kejaksan untuk sarana olahraga dan upacara hari besar kenegaraan. Selain untuk dua hal itu, alun-alun dilarang digunakan, termasuk untuk PKL ataupun sarana parkir. (Wilda)

Komentar