oleh

Penyalur TKI Ilegal Diringkus Polisi

Citrust.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang. Polisi sudah menahan tiga tersangka, termasuk seorang perempuan.

Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, mengatakan, kasus perdagangan orang atau human trafficking dengan modus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tersebut terungkap berkat laporan keluarga korban.

Korban berinisial IN, ditawari kerja di Malaysia. Ia lalu daftar dan melengkapi syarat-syarat dan dimasukan ke BLK di Indramayu. Setelah 2,5 bulan, korban dipulangkan karena pandemi. Sekira bulan November, ia dihubungi dan diminta untuk mengirimkan foto diri untuk diberangkatkan ke Abu Dhabi. Alasannya, berangkat ke Malaysia lama.

“Korban tidak menanggapinya karena tidak diperkenankan untuk pelatihan bahasa kembali di BLK,” katanya, Senin (18/1).

Sekitar Kamis, 24 Desember 2020, tersangka datang ke rumah korban. Ia memaksa korban untuk berangkat ke Jakarta dengan alasan visa sudah turun dan swab sudah dibayar. Esoknya, korban dijemput oleh terlapor dan berangkat menuju Jakarta. Di perjalanan, korban dialihkan ke mobil travel.

Sesampainya di Jakarta, ia dijemput rekan tersangka lainnya dan membawa korban ke penampungan. Di sana, korban malah diperbantukan untuk masak-masak jualan nasi. Korban lalu mendapat informasi, bahwa dirinya akan diberangkatkan ke Abu Dhabi

Korban mengetahui negara tersebut tertutup untuk pengiriman TKI. Korban juga mengetahui bahwa akan diberangkatkan dengan menggunakan identitas orang lain atau ilegal. Karena takut, akhirnya korban menghubungi keluarganya. Setelah itu, keluarganya melaporkan hal tersebut ke polisi.

Saat ini, tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk dilakukan proses lebih lanjut. Para tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Hal ini berdasarkan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang atau berdasarkan UU Pelindungan Pekerja Migran,” tandasnya. (Abduh)

Komentar