oleh

Pengosongan Kotak Suara Pascapemilu Serentak 2019 Alami Keterlambatan

Citrust.id – Bawaslu Kabupaten Majalengka telah menyelesaikan giat pengawasan pengosongan kotak suara, 2 hingga 22 Desember 2019, pascapemilu serentak. Pengosongan kotak suara itu lebih lambat empat hari dari jadwal yang telah direncanakan.

Kordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Sukmayadi, mengatakan, keterlambatan tersebut bukan karena adanya hambatan yang berat maupun euforia liburan akhir tahun, tetapi karena beberapa kotak suara masih ada yang belum dikembalikan oleh desa ke KPU Kabupaten Majalengka. Kotak suara itu sebelumnya dipinjamkan ke desa yang melaksanakan pilkades.

Kendala lainnya adalah beberapa gudang penyimpanan kotak suara yang tidak cukup luas. Ketika terjadi hujan lebat, kinerja tenaga kerja yang melakukan pengosongan kotak suara menjadi lebih lambat karena harus menjaga kotak suara tetap dalam keadaan kering.

“Hal itu dilihat bisa dari jumlah kotak suara yang dikosongan oleh tenaga kerja KPU Kabupaten Majalengka pada hari terakhir hanya mampu mengosongkan sebanyak 31 kotak suara,” jelas Dede, Rabu (8/1).

Padahal dalam jangka waktu yang sama, pengosongan kotak suara paling sedikit dapat menyelesaikan 224 kotak suara, yaitu pada tanggal 18 Desember 2019. Maksimalnya dapat mengosongkan sebanyak 2.198 kotak suara, yaitu pada tanggal 23 Desember 2019.

Dede menambahkan, sebab lain yang menjadi hambatan ialah jauhnya jarak yang harus ditempuh dalam perjalanan menuju gudang penyimpanan terakhir yang terletak di Cipinang, Kecamatan Rajagaluh, yaitu sejauh 17 Km.

Jarak tersebut dihitung dari Sekretariat Bawaslu Kabupaten Majalengka. Belum lagi jika jarak tersebut dihitung dari perpindahan gudang sebelumnya yang berada di Karayunan, Kelurahan Cigasong.

Senada, Idah Wahidah, Kordiv Hukum, data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Majalengka, mengatakan, kotak suara yang dikosongkan sebanyak 20.736 kotak suara. Sementara data logistik seluruhnya sebanyak 20.916 kotak suara.

“Terdapat selisih sebanyak 180 kotak suara. Selisih kotak suara tersebut terjadi karena adanya kotak suara yang hingga saat ini belum dikembalikan ke KPU Kabupaten Majalengka oleh beberapa desa,” pungkasnya. (Abduh)

Komentar